Showing posts with label PASARKEMIS. Show all posts
Showing posts with label PASARKEMIS. Show all posts

Siswi Hamil di Rajeg Dilarang UN

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Kasus sekolah yang melarang siswanya mengikuti ujian nasional (UN) kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Siti Muqoyah (17), siswi kelas XII SMA Al-Azhariyah Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg dilarang mengikuti UN yang digelar hari ini lantaran ketahuan hamil. Sekolah juga mengeluarkan Siti Muqoyah karena dianggap membuat aib sekolah.
Maryani, ibu Siti Muqoyah mengatakan, anaknya dikeluarkan dari sekolah dua minggu menjelang pelaksanaan UN. “Sebelumnya saya mendapat surat panggilan dari sekolah. Hari itu juga saya langsung ke sekolah,” kata Maryani kepada Satelit News, Minggu (14/4).
Bersama suami Asnaja, suaminya, Maryani mendatangi sekolah dan bertemu pihak Kepala Sekolah. Namun, Maryani kaget bukan kepalang mendengar keputusan sekolah yang memecat anaknya. Siti Muqoyah dikeluarkan dari sekolah lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik sekolah dengan berbuat asusila. “Saya dipanggil karena pihak sekolah mendapat informasi anak saya berbuat asusila. Makanya saya datang dan menjelaskan apa adanya,” ujarnya.
Saat itu, Maryani sempat memohon agar anaknya tidak dikeluarkan. Pertimbangannya karena saat itu UN tinggal dua minggu lagi. Sayang, permohonannya pun pupus lantaran pihak sekolah keukeuh mengeluarkan Siti Muqoyah dari sekolah.
 “Saat itu kepala sekolah bilang jika sekolahnya tidak menerima siswa yang bermasalah, baik karena kasus narkoba, tawuran dan hamil. Pokoknya yang urakanlah,” ungkap Maryani menirukan ucapan Kepala Sekolah SMA Al-Azhariyah.
Mirisnya lagi, menjelang pelaksanaan UN, Maryani mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.050.000 sebagai persyaratan administrasi untuk mengikuti UN. Anehnya, kata Maryani, uang itu tidak bisa dikembalikan lagi. “Uang administrasi yang sudah saya bayar katanya hangus,”ucap Maryani.
Semenjak Siti Muqoyah dikeluarkan sekolah dan tidak boleh mengikuti UN, Maryani mengaku masih terus memperjuangkan hak pendidikan anaknya. Apalagi ia mengetahui jika pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan bagi setiap siswa yang bermasalah, baik karena kasus narkoba, tawuran dan hamil mengikuti UN. “Saya mohon anak saya bisa ikut UN, karena kasihan, dan sayang tinggal selangkah lagi,” harapnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA yang berada di bawah naungan Yayasan Al-Azhariyah belum bisa dimintai keterangan terkait larangan mengikuti UN yang menimpa Siti Muqoyah.
Terpisah, Kepala Bidang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Undang Wahyudin mengaku pihaknya sudah mendapat informasi ini dan sudah meminta Kepala Sekolah untuk mengizinkan Siti Muqoyah ikut UN. “Kami sudah minta kepala sekolahnya untuk memberi kesempatan kepada Siti Muqoyah untuk ikut UN. Kalau memang tidak bisa, diupayakan ikut UN susulan,” tukasnya.
Sudirman Ikut UN Susulan
Sementara itu, Sudirman (17), siswa kelas XII SMAN 7 Kresek, Kabupaten Tangerang yang dilarang ikut UN lantaran sudah menikah akhirnya bernafas lega. Sudirman yang sempat mengadukan kasusnya ke Komnas Perlindungan Anak itu dizinkan mengikuti UN, tapi UN susulan. Selain Sudirman, istrinya Eva Nurul Fadiroh siswi kelas XII SMAN 17 Kabupaten Tangerang juga diperbolehkan ikut UN susulan.
“Informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bahwa Sudirman dan Eva diperbolehkan mengikuti UN susulan pada tanggal 22 April mendatang. Jadi sudah jelas dia boleh mengikuti UN lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Arsyad Husein.
Sebelumnya, kasus siswa yang tidak boleh mengikuti UN sempat ramai menjadi perbincangan publik, setelah dua siswa kelas XII di SMAN Kabupaten Tangerang, Muhammad Sudirman (17) dan Eva Nurul Fadiroh (17), dikeluarkan dan dilarang mengikuti UN oleh sekolahnya masing-masing, karena menikah dan hamil. Namun hal ini mendapat respon dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang membolehkan semua siswa yang bermasalah, karena kasus narkoba, kriminal dan menikah untuk mengikuti pelaksanaan UN tahun 2013 ini. 
Baca Selengkapnya .....

Kuliner Perumahan Taman Walet

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online

Halo sobat, ada lagi nih yang baru,
masakan khas indonesia, yaitu Pecel Lele & Pecel Ayam

Menu masakan pecel lele/ayam memang sangat digemari oleh sebagian besar masyarakat. Baik dari kalangan bawah, menengah, hingga kalangan atas pun banyak yang menyukai menu yang satu ini. Harganya yang relatif murah, menjadikan menu pecel lele sebagai santapan untuk makan siang maupun makan malam.
Ayo, kunjungi stan kami di Taman Jaya Blok K-18 (ayam bakar presto) nikmati Menu Pecel Lelenya / ayamnya .. mantaaap men..




Hai Sobat,
kami juga menyediakan menu yang tidak kalah nikmatnya yaitu : Bandeng Presto Goreng.
Ikan bandeng segar pilihan kami olah dengan presto dan bumbu segar. menjadikan rasa yang nikmat dan duri yang empuk.
kami sajikan untuk anda pecinta Bandeng Presto.

ayo kunjungi kami di stan Taman Jajan Puri Jaya
Blok K18.

Kunjungi blog kami di : Ayam Bakar Presto
Baca Selengkapnya .....

Baru Dikirim 81 Ribu, Distribusi E-KTP Bulan Ini Batal

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online



Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Tangerang batal didistribusikan bulan ini. Pencetakan kartu yang dikirim dari pusat masih jauh dari dari angka total perekaman. Baru 81 ribu kartu yang dikirim.
“Target kami membagikan kartu pada bulan ini batal. Padahal kami memperkirakan April ini sudah sampai 50 persen kartu e- KTP yang sudah didistrubusikan. Namun ternyata tidak ada penambahan sejak Maret lalu sampai saat ini,” kata Oong Sugiartono Kasi Data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang kepada Satelit News, Selasa (9/4).
Oong mengungkapkan, total perekaman e- KTP sejak Januari 2012 hingga Maret 2013 sudah mencapai 1,430 juta jiwa. Sayangnya baru 81 ribu kartu e-KTP yang sudah didistribusikan dari pemerintah pusat ke Disdukcapil Kabupaten Tangerang. “Seharusnya ada pengiriman sekitar 1000 atau 2000 kartu e-KTP lagi pada setiap bulannya. Tapi sejak Maret tidak ada lagi,” ujar Oong.
Pihaknya belum bisa memastikan penyebab distribusi e-KTP dari pusat terhenti selama hampir dua bulan ini. Pihaknya berencana mengkonfirmasi masalah ini ke pemerintah pusat.
“Kami akan menanyakan kelanjutan distribusi e-KTP. Kasihan masyarakat kalau tidak ada kejelasan seperti ini. Kami tidak bisa mendistribusikan jika jumlahnya kurang dari 50 persen, demi menjaga kondusifitas di masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 Tahun 2012 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2009 tentang penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Tertulis dalam pasal 10, KTP non elektornik atau KTP lama tetap berlaku dan harus disesuaikan dengan peraturan presiden ini paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Disamping itu, dalam peraturan tersebut juga tertulis dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik. Maka KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.
“Ini penting untuk diketahui seluruh masyarakat bahwa KTP lama yang sudah habis masa berlakunya masih aktif sampai ia menerima kartu e-KTP hingga akhir tahun ini. Selain itu ada informasi juga bahwa jika sampai akhir Juni masih ada warga yang tidak melakukan perekaman, maka dianggap bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Jadi jajaran kecamatan harus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat kalau masih ada yang belum perekaman,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Tigaraksa, Yohanes mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini. Hingga saat ini pelayanan perekaman pun masih terus berlangsung. “Namun saat ini memang belum ada yang dilayani, karena jumlah wajib perekaman sudah berkurang banyak,” akunya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Tangerang berencana mendistribusikan kartu E-KTP ke masyarakat pada bulan April. Hal tersebut akan dilakukan jika jumlah kartu sudah mencapai 50 persen dari total perekaman. Bahkan kartu e-KTP tersebut akan dibagikan gratis kepada masyarakat. 
Baca Selengkapnya .....

Sampah Menumpuk di Jalan Kutabumi

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online

TANGERANG - Warga memanfaatkan sisi Jalan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, sebagai tempat pembuangan sampah. 

Setiap hari sampah menumpuk meski petugas Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman Kabupaten Tangerang sudah mengangkutnya.

 Parman (35), petugas kebersihan, mengatakan, setiap hari pihaknya kerepotan mengangkut sampah di pinggir Jalan Kutabumi. Setengah jam diangkut, sampah kembali menumpuk.

 "Sampah di sini selain dari pedagang, juga dari pengendara sepeda motor yang seenaknya membuang sampah secara sembaranga. Mereka dengan enteng melempar, sampah sambil berjalan tanpa menghiraukan dampak yang dihasilkan sampah tersebut," ujar Parman, Minggu (10/2) sore.
Baca Selengkapnya .....

Kenalan Lewat SMS, Gadis 17 Tahun Diperkosa di Pasar Kemis

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Seorang gadis belia, sebut saja Bunga, 17, menjadi korban perkosaan oleh MD, 29, yang dikenalnya lewat pesan singkat SMS. MD yang merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang akhirnya ditangkap petugas Polresta Tangerang, Jumat (8/2).
 
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang Ipdu Rolando mengatakan, perkenalan Bunga dengan MD berawal dari adanya salah sambung pesan singkat ke nomor HP Bunga. Kemudian mereka berlanjut saling mengirim pesan singkat.
 
“Lalu pada Rabu (6/2), pelaku mengajak korban janjian bilangan Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Setelah bertemu, mereka sempat jalan-jalan. Sampai akhirnya korban dibawa pelaku ke rumahnya di Pasar Kemis,” katanya.
 
Namun, ketika Bunga diantar pulang, MD menolaknya. Dia mememinta bunga menunggu hingga malam hari. Dan ketika keadaan rumah sepi, MD langsung memaksa bunga berhubungan intim dengannya.
 
“Korban sempat melawan tapi tidak bisa. Akhirnya korban diperkosa di rumah pelaku. Setelah itu korban diantar pulang oleh pelaku ke rumahnya,” tambah Rolando.
 
Rolando menambahkan, korban  yang trauma dengan peristiwa tersebut mengadukan ke orangtuanya. Akhirnya korban bersama keluarganya melapor ke kepolisian. “Setelah melakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap  MD saat sedang bayar cicilan motor di Adira Citra Raya, Cikupa,” ujarnya.
 
MD dijerat Undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara” tegas Rolando.
Baca Selengkapnya .....

Musrenbang Kelurahan Sindangsari

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Kata musrenbang merupakan singkatan dari Musyawaran Perencanaan Pembangunan. Kata musyawarah berasal dari Bahasa Arab yang menggambarkan bagaimana warga saling berdiskusi memecahkan masalah konflik dan juga problem di masyarakat. Musrenbang, oleh karena itu, identik dengan diksusi di masyarakat / kelurahan tentang kebutuhan pembangunan daerah.
Musrenbang merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat dikategorisasikan berdasar urusan dan alokasi anggaran. Musrenbang di kelurahan dilaksanakan selama bulan Januari.
Proses penganggaran partisipatif ini menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan kebutuhan mereka pada pihak pemerintah. Proses Musrenbang juga terjadi di leval kecamatan dan kota demikian pula di provinsi dan nasional. Musrenbang merupakan pendekatan bottom-up di mana suara warga bisa secara aktif mempengaruhi rencana anggaran kota dan bagaimana proyek-proyek pembangunan disusun.
Pada mulanya, Musrenbang diperkenalkan sebagai upaya mengganti sistem sentralistik dan top-down. Masyarakat di tingkat lokal dan pemerintah punya tanggung jawab yang sama berat dalam membangun wilayahnya. Masyarakat seharusnya berpartisipasi karena ini merupakan kesempatan untuk secara bersama menentukan masa depan wilayah. Masyarakat juga harus memastikan pembangunan yang dilakukan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Hari ini 21/01/2013 warga kelurahan Sindangsari Kec.Pasar Kemis, Kab. Tangerang telah melaksanakan Musrenbang yang nantinya dibuatkan anggaran tahun 2013 dan selanjutnya akan terwujudkan kegiatan tersebut pada tahun 2014.
Hasil Musrembang tahun 2012 keluruhan sindangsari mendapatkan beberapa kegiatan lingkungan pada tahun 2013 yaitu perbaikan jalan lingkungan dengan conblok
Baca Selengkapnya .....

Perapatan Pasar Kemis

Perapatan Pasar Kemis