Showing posts with label TANGERANG. Show all posts
Showing posts with label TANGERANG. Show all posts

Penerimaan Siswa Baru SMAN 13 Kabupaten Tangerang

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


PENGUMUMAN PASSING GRADE PSB / PPDB 2013
SMAN 13 KABUPATEN TANGERANG
PER-03 JULI 2013

KUOTA : 360 Siswa
JUMLAH PENDAFTAR SELURUHNYA : 417 Siswa
NILAI AKHIR (NA) TERTINGGI YANG DITERIMA : 35,0
NILAI AKHIR (NA) TERENDAH YANG DITERIMA : 25,9


 PASSING GRADE PINAL  
PER - 03 JULI 2013

" 25,9 " 

DAFTAR CALON SISWA YANG DITERIMA
 
Selengkapnya di : Klik disini 
Baca Selengkapnya .....

SMKN 2 Sepatan Digoyang Isu Pungli PPDB Rp4, 8 juta/Siswa

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


SEPATAN, EDUBANTEN—Musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2013/2014 di SMK Negeri 2 Kabupaten Tangerang yang berlokasi di Kecamatan Sepatan, digoyang isu pungutan liar (Pungli) sebesar Rp4,8 juta. Padahal, pihak sekolah sendiri belum mengumumkan daftar siswa yang diterima di sekolah tersebut.


Namun, sejumlah orang tua siswa mengeluh kepada Edukasi Banten yang mengaku bahwa ia bersama orang tua calon siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang lainnya dipanggil pihak sekolah dan diminta menyiapkan dana berkisar Rp4,8 juta. Angka itu, untuk dana sumbangan pendidikan (DSP) dan lainnya termasuk biaya pendaftaran masuk sekolah.

“Kata pihak sekolah nilai Rp4,8 juta mengacu pada besaran biaya masuk sekolah pada tahun lalu,” ujar salah seorang orang tua calon siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang yang enggan dipublikasikan namanya.

Calon orang tua lainnya, MH (40) warga Kecamatan Sepatan Timur mengaku, baginya berapa pun nilainya tidak menjadi persoalan. Karena, menurutnya tidak ada pendidikan yang gratis ataupun murah.

“Saya paham soal pendidikan bermutu. Tidak akan bermutu, jika sekolah sampai kekurangan dana. Tapi, harus melalui kesepakatan bersama dulu dong. Jangan asal main tembak biaya saja,” tandasnya.

Namun, ia dan calon orang tua siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang lainnya menyesalkan tindakan pihak sekolah yang langsung meminta kepada para orang tua untuk menyiapkan dana sebesar itu. Padahal, dirinya mengetahui bahwa pemerintah dan Dinas Pendidikan telah menegaskan biaya pendaftaran sekolah mulai SD, SMP, SMA/K tidak dipungut biaya.

“Ini anak saya belum juga diterima sudah harus menyiapkan uang. Seharusnya, besaran dana itu muncul melalui rapat bersama dulu antara komite sekolah dan orang tua siswa. Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang dan DPRD Kabupaten Tangerang memantau PPDB di SMKN 2 Sepatan,” tandasnya.

Sumber :  edukasibanten
Baca Selengkapnya .....

Camat Diminta Segera Lantik 144 Kades Terpilih

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online



Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) telah menginstruksikan kepada para camat untuk segera memproses pelantikan kepala desa (kades) terpilih, dari pelaksanaan Pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak yang telah digelar akhir Juni lalu.

“Ini sesuai sesuai Perda No 7/2006 tentang Pemerintahan Desa pasal 62 sampai dengan pasal 68. Kami sudah intruksikan kepada para camat untuk segera memproses administrasinya dan proses pelantikannya,” ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemdes Setda Kabupaten Tangerang Aziz Gunawan.

Azis menjelaskan, dari 147 desa yang menggelar Pilkades serentak hanya tiga desa yang diulang pemilihannya, yakni Desa Tapos Kecamatan Tigaraksa, Desa Kampung Melayu Timur Kecamatan Teluknaga dan Desa Pondok Jaya Kecamatan Sepatan.

“Pilkades ulang akan digelar pada 7 Juli. Khusus, Desa Pondok Jaya digelar habis lebaran,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Azis, kecamatan yang sudah menyatakan kesiapannya yaitu Kecamatan Solear yang akan melaksanakan pelantikan kades terpilih sebelum puasa, dan menyusul kecamatan lainnya diantara 12-15 Juli 2013.

“Kades terpilih akan dilantik oleh camat,” tandasnya.
Baca Selengkapnya .....

Penerimaan Siswa Baru SD/SMP/SMA/K Negeri di Kab. Tangerang Gratis

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


TIGARAKSA, EDUBANTEN—Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang sekolah neger di Kabupaten Tangerang tidak dipungut biaya alias gratis. Dinas pendidikan setempat mengancam akan memberikan sanksi tegas bagi Kepala Sekolah (Kepsek) SD, SMP maupun SMA/K, jika berani melakukan pungutan. 

Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kabupaten Tangerang Zaenudin, saat memberikan pembinaan kepada Kepsek SD, SMP, SMA, SMK Negeri maupun Swasta se-Kabupaten Tangerang.

Menurut Zaenudin, pihak sekolah tidak diperkenankan memungut biaya pendaftaran, karena sekolah sudah mendapatkan Biaya Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan bagi SMA yang sampai saat ini belum menerima dana BOS, Dindik sedang mencarikan solusinya agar PPDB SMA tetap gratis.

Untuk sekolah swasta, Zaenudin hanya bisa menghimbau agar tidak melakukan pemungutan biaya PPDB.  “Jika di sekolah khususnya yang berstatus negeri masih memungut biaya, maka saya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu. Jika tidak bisa dibina, maka sekolah tersebut akan diberikan sanksi,” tandasnya.

Larangan memungut biaya PPDB ini, kata Zainudin,  untuk membantu warga miskin yang akan menyekolahkan anak-anaknya, serta optimalisasi pendidikan gratis di Kabupaten Tangerang. “Saya melakukan hal ini agar seluruh anak-anak usia sekolah dapat mengeyam pendidikan. Sehingga tidak ada lagi anak yang tidak sekolah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kabupetan Tangerang Eny Suhaeni meyambut baik instruksi Kadindik Kabupaten Tangerang terhadap larangan memungut biaya PPDB. Kata Eny, memang sudah seharusnya Dindik mengharamkan sekolah memungut biaya PPDB.

Eny menambahkan, Dindik harus membentuk tim monitoring yang langsung turun ke sekolah-sekolah. Mengingat berkaca pada tahun sebelumnya, masih terdapat Kepsek nakal yang tetap memungut biaya PPDB.

“Untuk tahun lalu, masih ada Kepsek SD dan SMP yang memungut biaya PPDB. Saya harap untuk tahun ini, minimal di sekolah negeri tidak ada lagi pungutan biaya PPDB,” harapnya.

Sumber :  http://www.edukasibanten.net/
Baca Selengkapnya .....

Pabrik Kuali di Sepatan Timur Kembali Sepi

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Setelah sepekan sempat sepekan menjadi lokasi wisata, karena banyaknya para warga yang berdatangan ke lokasi Pabrik Kuali yang berada di kediaman Yuki Irawan di daerah Bayur Opak, Lebak Wangi RT 03/06 Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang Jumat (10/5) sudah mulai tampak sepi.

 
Pantauan TangerangNews dari sebelumnya seribuan pengunjung yang datang dari berbagai daerah untuk mengambil gambar rumah dan pabrik kualinya tersebut. Ada pula yang mencoba mengambil momen untuk mengais rejeki , seperti berdagang serta menjadi juru parkir motor maupun mobil. Namun, pemandangan itu berangsur mulai tak tampak.


Yang tampak petugas kepolisian setempat kini masih berjaga-jaga di lokasi. Sementara Kapolresta Tangerang Kombes Pol Bambang Priyo Andogo ketika menggelar pertemuan antara Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan pemilik pabrik yanh diduga memperbudak karyawannya enggan memberikan keterangan lanjutan terkait kasus ini.

“Semua masih berlanjut pokoknya,” singkat Kapolres. 
Baca Selengkapnya .....

Masih Nunggu Perbup Tangerang, Minimarket Kian Menjamur

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Peraturan daerah (Perda) Tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Tangerang telah diketok sejak tahun 2011 silam. Namun Perda tersebut seakan “mati suri”, tak kuasa membendung kian menjamurnya minimarket.
Tahun 2011 lalu, Pemkab Tangerang mengeluarkan produk hukum terkait keberadaan mini-market. Payung hukum tersebut dibuat untuk menata minimarket dan pembinaan pedagang tradis-ional.
Namun Perda tersebut seakan tidak berguna lantaran belum ada progres Pemkab untuk mengatur minimarket tersebut. Pemkab beralasan, “mandulnya” regulasi itu karena belum adanya petunjuk teknis regulasi atas penerbitan izin minimarket, yakni Peraturan Bupati (Perbup) terkait Perda minimarket.
“Belum ada Perbup, izin minimarket kami hentikan sejak akhir 2012 sampai nanti ada Perbup,” kata Sekretaris BP2T Kabupaten Tangerang, Ujat Sudrajat kepada Satelit News, Senin (15/4). Menurut dia, Perbup dibutuhkan untuk mengatur teknis mulai dari tim perizinannya, pengaturan minimarket perorangan, franchise dan lainnya.
Saat ini, menurut Ujat, model pendirian minimarket sangat beragam sehingga perlu regulasi yang tepat, seperti kajian keberadaanya terhadap pedagang kecil sekitarnya, IPR, IMB, HO dan lainnya. “Kalau pendirian minimarket itu di lahan komersil atau toko itu tidak menjadi masalah, yang bersamalah kalau rumah yang berubah jadi minimarket. Serta minimarket yang berada bukan di daerah komersil sesuai peruntukkan lahannya,” paparnya.
Kepala Bidang Perizinan I BP2T Kabupaten Tangerang, Yayat Rochiman menambahkan, sejak akhir 2012 hingga saat ini ada enam berkas izin pengajuan pendirian minimarket namun belum diproses terkait ketiadaan Perbup tersebut. Menurutnya Perbup tersebut saat ini tengah dirumuskan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang dan BP2T hanya sebagai pendukungnya saja. “Kami juga masih menunggu prosesnya saat ini,” imbuhnya.
Terkait jumlah minimarket di Kabupaten Tangerang berdasarkan data perizinan reklame di tahun 2012 yakni, Alfamart, Alfamidi dan Alfaexpress berjumlah 43 unit, Ceria Mart 4 unit, Indomart 51 unit dan Circle K 1 unit. “Jumlah ini tercatat pada tahun 2012 kemarin dan sampai saat ini belum ada penambahan data di kami. Sedangkan jumlah yang belum mengantongi izin kami belum tahu pasti, karena harus survei ke lapangan lebih dulu,” kata Yayat.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kabupaten Tangerang, Hadijah mengatakan, hingga kini Disperindag masih melakukan pembahasan draft Perbup terkait Perda penataan minimarket dan pembinaan pedagang kecil. Pihaknya meyakini Perbup tersebut bakal selesai tahun ini. “Senin kemarin kami baru selesai membahasnya dengan Bagian Hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Tangerang, Nazil Fikri menilai eksekutif tidak serius dalam mengurus minimarket yang terus merajalela di Kabupaten Tangerang. Pihaknya menduga jika Perda minimarket yang telah ditetapkan 2011 lalu, tidak didukung sepenuh hati oleh eksekutif.
“Eksekutif tidak serius mengurus minimarket. Indikatornya jelas, masa sudah 1 tahun lebih tidak dikeluarkan juga Perbup nya, ini ada apa?,” tegas pria yang duduk di Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini.
Indikasi lainnya kata Nazil, terlihat dari Raperda yang diajukan eksekutif dan dibahas legislatif cepat dikeluarkan Perbup-nya. Namun, menjadi terbalik jika Raperda yang diusulkan oleh DPRD, Perbup-nya lambat dikeluarkan. “Tidak hanya Perda penataan minimarket, tetapi juga perda pengelolaan sumber dasya air, Perda CSR, Perda madrasah diniyah yang sampai sekarang tidak jelas nasibnya,” tandasnya.
Maka lanjut Nazil, akibat kekosongan hukum di Pemkab Tangerang dalam hal penataan minimarket, jangan disalahkan ketika minimarket menjamur dan tidak teratur di Kabupaten Tangerang. Dampaknya jelas berapa banyak pedagang kecil yang gulung tikar atau merugi akibat keberadaan minimarket yang tidak ditata.
Nazil mensinyalir ada oknum di Pemda yang memanfaatkan peluang ini untuk meraup keuntungan pribadi. “Tidak adanya Perbup bukan menjadi alasan mutlak untuk Pemda tidak bertindak. Karena Perbup itu dibutuhkan jika ada hal-hal yang tidak jelas dalam Perda yang menjadi acuannya. Kalau Perda sudah jelas atau hanya beberapa item saja, saya pikir tidak memerlukan Perbup,” ungkapnya.(
Baca Selengkapnya .....

Perapatan Pasar Kemis

Perapatan Pasar Kemis