Showing posts with label BURUH. Show all posts
Showing posts with label BURUH. Show all posts

Sosialisasikan May Day, Buruh Sisir Kawasan Industri Tangerang

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang (Kabut) Bergerak menggelar aksi sosialisasi peringatan hari buruh sedunia atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei. Dalam May Day tersebut, buruh menuntut pemerintah menghapus sitem keja kontran dan outsourching.
 
Aksi tersebut digelar di beberapa titik kawasan industri di Kota Tangerang seperti kawasan industri Batu Ceper , Daan Mogot, Jatiuwung, Kawasan Manis  dan Telesonik.Selain membawa poster dan spanduk berisi tuntutan, para buruh juga membagikan selembaran terkait May Day ke sejumlah pabrik.
 
Koordinator aksi buruh Poniman mengatakan, aksi ini merupakan bentuk sosialisasi menjelang May Day untuk menolak sistem kerja kontrak, outsourcing dan upah murah.
 
Selain itu para buruh itu juga menuntut pemerintah untuk menetapkan hari buruh internasional sebagai hari libur nasional.
 
“Jika masih ada perusahaan yang mempekerjakan karyawan pada 1 Mei, maka buruh akan melakukan perlawanan dari luar maupun dari dalam perusahaan,” ujarnya, Rabu (17/4).
 
Menurut Poniman, UU Ketenagakerjaan  No. 13/2003 yang mengatur pembatasan outsourcing dan system kerja kontrak belum berjalan semestinya. Kenyataan di lapangan, banyak perusahaan di wilayah padat industri seperti Tangerang,Jakata, Bekasi dan Bandung, hampir 65 persennya mempekerjakan karyawan dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
 
“Akibatnya, buruh tidak mendapat kepastian jaminan kerja, tingkat kesejahteraan menurun akibat tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari serta lemahnya kekuatan serikat buruh,” tukasnya.
 
Poniman menambahkan, rencananya ribuan buruh se-Tangerang Raya yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak akan melakukan aksi long march dari Tangerang sampai ke Istana Negara, pada peringatan Hari Buruh Internasional tanggal 1 Mei mendatang
Baca Selengkapnya .....

Kebutuhan Hidup Buruh Lajang

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi termasuk Upah Sektoral dilakukan melalui survey yang salah satu acuan dan menjadi landasan hukumnya adalah Permenakertrans 17/2005 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 46 Komponen. Pada prakteknya komponen-komponen yang ada tidak sesuai dengan realita kebutuhan hidup buruh/pekerja saat ini. Dalam Permen 17 tahun 2005 ini, kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah untuk Kebutuhan Hidup Buruh Lajang.
Sebagaimana di jelaskan dalam Peraturan Menteri ini di pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan: Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Artinya, kebutuhan hidup bagi para buruh yang sudah berkeluarga, sampai sejauh ini tidak masuk dalam hitungan.
Tapi salah satu hal yang tidak pernah berubah adalah standar barang dan jasanya serta kualitasnya sehingga permen 17 tahun 2005 sangat jelas mengatakan bahwa buruh Indonesia, tidak boleh berkeluarga, buruh Indonesia tidak boleh tinggal di tempat yang lebih baik dan buruh di Indonesia juga tidak boleh memiliki rumah dan lain sebagainya semua barang dan jasa yang menjadi dasar perhitungan adalah barang dan jasa kelas 3 atau dalam lampiran tersebut disebutkan kualitas sedang satu kata yang sangat sumir.
 

Kritik Terhadap Permenakertrans No 17 Tahun 2005

  1. KHL yang dimaksud didasarkan pd kebutuhan hidup layak buruh/pekerja lajang. Pasal 1 ayat 1 menyatakan: “Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.” Artinya orientasi penentuan upah memang tidak memperhitungkan kenyataan mayoritas buruh dan pekerja sudah berkeluaga. Dari definisi ini saja sudah bisa dipastikan, dengan alibi “safety net”, upah yang diterima cenderung tak akan cukup bagi buruh dan keluarganya.
  2. Perlu adanya penambahan komponen yang sesuai realitas kebutuhan hidup buruh dan pekerja. Oleh karenanya penambahan komponen harus ditambah sekurang-kurangnya 40 komponen (menjadi 86 komponen) atau menjadi 122 komponen sesuai tuntutan buruh mengingat kebutuhan riil saat ini. Komponen tersebut diantaranya:
    • Untuk Jenis barang makanan dan minuman harus ditambah komponen berupa air mineral galon.
    • Untuk jenis barang sandang harus ditambah komponen berupa; celana pendek, kaos lengan pendek, baju tidur, jaket, kaos kaki, tas kerja, sapu tangan, dompet, jam dinding, ikat pinggang, topi/kerudung, dan payung/jas hujan.
    • Untuk jenis barang perumahan harus ditambah komponen : keset kaki, hanger, korden, sapu ijuk, sapu lidi, kain pel, tempat sampah, pengki, rak piring, kompor gas, gas elpiji, gayung, tikar, seterika, meja seterika, kipas angin, dispenser, magic-com.
    • Untuk jenis barang pendidikan harus ditambah komponen televisi.
    • Untuk jenis barang kesehatan harus ditambah komponen pembersih muka, sisir, minyak rambut, gunting kuku, cotton bud, parfum, bedak, lipstick, suplemen.

Revisi Permenakertrans No 17 Tahun 2005

Setelah didesak berbagai pihak, terutama para buruh dan pekerja, Menakertrans hari ini menerbitkan revisi terhadap permenakertrans 17/2005. Harapan bahwa revisi akan melahirkan kenaikan upah yang signifikan di tahun 2013 dan seterusnya nampaknya hanya sekedar mimpi.
Beberapa catatan penting dari revisi tersebut adalah:
  1. Definisi KHL bagi buruh/pekerja lajang TIDAK BERUBAH. Pada rapat dengan komisi IX DPR RI siang tadi, Menakertrans menyatakan bahwa logika berpikir yang digunakan “jika lajang saja upah minimumnya demikian, maka yang sudah berkeluarga harus lebih. Jika KHL mengacu pada buruh/pekerja yang sudah berkeluarga dikhawatirkan pengusaha tidak bisa bayar”.
    Logika yang justru memperlihatkan ketidakberpihakan Pemerintah kepada buruh dan pekerja. Seolah-olah persoalan hubungan industrial hanya lahir dari ongkos yang harus dikeluarkan pengusaha bagi buruh/pekerja.
  2. Hanya terdapat penambahan 14 komponen, dengan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL sebanyak 8 komponen.
  3. Perubahan jenis kebutuhan KHL dari (semula kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah) menjadi kompor gas dan gas elpiji 2 tabung @3kg. Dari komponen-komponen tersebut bukan hanya bermasalah dari segi kuantitas, namun juga lemah dari sisi kualitas. Apabila survey penentuan upah mengacu pada revisi ini, tak akan ada peningkatan upah buruh, malah cenderung UMK Kota/Kab/Provinsi akan rendah. Sebagai contoh pada komponen minyak tanah diganti gas (karena konversi minyak tanah ke Gas sesuai kebijakan Pemerintah). Apabila diasumsikan kebutuhan minyak tanah 10 liter perbulan, jika 1 liter = Rp.10.000 maka kebutuhan per bulan buruh Rp.100.000,-. Tapi, jika asumsi 2 tabung gas elpiji 3kg perbulan (@ Rp. 15.000) seperti dalam revisi, maka kebutuhan energi per bulan hanya = Rp.30.000.
  4. Penentuan tambahan komponen didasarkan pada survey di 15 provinsi yg metode dan praktek surveynya dipertanyakan:
    • Dari 3000 responden hanya 724 responden yang masuk definisi lajang masa kerja dibawah 1 tahun. Artinya validitas yang sesuai dengsn KHL lajang hanya 24,13%;
    • Survey dilakukan di 15 Provinsi yg mayoritas bukan kawasan industri.

Rekomendasi Politik

  1. Menolak isi revisi Permenakertrans 17/2005 karena berindikasi kuat merupakan agenda “kebijakan politik upah murah”.
  2. Mendesak dilakukan survey ulang untuk menentukan komponen dalam KHL di daerah-daerah di sekitar kawasan industri yang padat pemukiman buruh/pekerja.
  3. Mendesak KHL yang digunakan BUKAN KHL LAJANG, tapi KHL BERKELUARGA (minimal dengan 2 anak).
  4. Mendesak pemerintah untuk melahirkan kebijakan politik, kebijakan ekonomi, kebijakan investasi yang pro tidak hanya pada buruh tapi juga industri dan pengusaha dalam negeri meliputi:
    • Keringanan pajak;
    • Bunga bank rendah;
    • Subsidi energi;
    • Regulasi (termasuk perijinan) yang murah, cepat dan murah;
    • Perbaikan dan pembangunan infrastruktur;
    • Penghapusan “pungli”;
    • Mengembangkan industri bahan baku.
  5. Mendukung buruh dan pekerja di seluruh Indonesia yang akan melakukan aksi serempak pada tanggal 12 Juli 2012 untuk menuntut kerja layak upah layak.
  6. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan politik yang arahnya pemiskinan bagi kaum buruh dan pekerja.

Baca Selengkapnya .....

48 Perusahaan di Kota Tangerang Ajukan Penangguhan UMK 2013

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minum Sektoral Kota  (UMSK) 2013 dan telah disetujui oleh Gubernur Banten. Namun,  para buruh tetap menuntut perusahan untuk membayar UMK sebesar Rp 2.203.000 perbulan.
 
“Ada 48 perusahaan yang ajukan penangguhan dari total 2400 perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan pembayaran UMK, karena kalau dibiarkan perusahaan yang mampu pun akan ikut mengajukan penangguhan," tuturnya Komite Aksi Buruh Tangerang Sunarno, Selasa (5/2).
 
Sunarno menambahkan, Komite Aksi Buruh Tangerang juga membuka posko pengaduan pelanggara UMK dan UMSK. Posko tesebut berada di Jalan Daan Mogot Km 19,8 Kebon Besar Batuceper, Kota Tangerang dan Jalan Gatot Subroto, Ruko Sastra Plaza, Jati Uwung, Kota Tangerang.
 
“Posko ini dibuka untuk melayani buruh yang hak-hak UMK-nya tidak dibayar perusahaan. Kami harap rekan-rekan buruh jangan untuk melapor, kami akan melakukan advokasi bersama untuk membela hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan," katanya.
 
Dibukanya posko ini dikatakan, Sunarno juga karena sejumlah perusahaan yang mulai mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK ke Gubernur Banten. “Kita harus bersama menolak penangguhan trsebut," tegasnya.
 
Sementara, Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku, dirinya belum mengetahui ke 48 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Gubernur. "Kmungkinan perusahaan langsung mengajukan penangguhan ke pihak Disnaker  Provinsi," paparnya.
 
Namun,  Abduh berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang membandel tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
"Akan kita periksa dulu baru kita panggil, karena bila perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," ujarnya.
Baca Selengkapnya .....

Siap-Siap, 16 Januari Buruh Ancam Demo Besar-besaran

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan kembali melakukan demo besar-besaran pada Rabu 16 Januari mendatang. Demo yang digawangi buruh ini mengusung banyak agenda yang dituntut.

Seperti dikutip dalam agenda yang diterima Pakem News, Minggu (13/1/2013), buruh akan melakukan aksi demonstrasinya di tiga tempat, yakni Polda Metro Jaya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), dan Kementerian ESDM.

Adapun di Polda Metro Jaya mereka menolak pembiaran aksi premanisme terhadap buruh serta kriminalisasi aktivis buruh. Sementara untuk di Kemenakertrans, buruh menolak penangguhan upah minimum kabupaten (UMK), dan Hapus Outsourcing dan Tuntut Upah Manusiawi (Hostum).

Sedangkan di tempat ketiga, yakni di Kementerian ESDM, yang menolak adanya kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Sebelumnya, Presiden Dewan Eksekutif KSPI Said Iqbal menuturkan, menyambut awal 2013, pihaknya memastikan akan ada delapan sampai sepuluh aksi buruh secara besar-besaran yang mengusung isu upah layak.

Definisi aksi besar-besaran, menurut Said, yakni akan ada lebih dari 30 ribu massa yang akan melakukan aksi, dan dilakukan serempak maupun berturut-turut di setiap daerah.

Guru pun diperkirakan akan ikut melakukan aksi bersama-sama dengan KSPI. Said mengaku PGRI telah masuk ke KSPI yang akan memperjuangkan nasib guru, terlebih guru honorer yang upahnya sangat kecil.
Baca Selengkapnya .....

Ribuan Buruh Ancam Demo Lagi

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan ribuan hingga puluhan ribu buruh siap kembali turun ke jalan untuk berdemonstrasi pada 16 Januari dan 6 Februari mendatang.


“Puluhan ribu buruh kembali turun ke jalan melawan sikap ambigu pemerintah dan tekanan pengusaha,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam siaran pers kemarin. 



Ia menjelaskan, pada Rabu 16 Januari lusa, akan ada 5-10 ribu buruh yang beraksi di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Aksi buruh ini untuk menyuarakan penolakan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Aksi juga menuntut pemerintah untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik serta melawan kriminalisasi buruh.

Sedangkan aksi demonstrasi pada 6 Februari mendatang, lanjut Said Iqbal, untuk mendesak pemerintah menjalankan jaminan pensiun wajib, menjalankan jaminan kesehatan seluruh rakyat, dan menolak kenaikan tarif dasar listrik. Untuk menyuarakan itu, puluhan ribu buruh akan dikerahkan di beberapa kota besar yaitu Medan (Sumatera Utara, Batam (Kepulauan Riau), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), Bandung (Jawa Barat), Banten, Aceh, Gorontalo, dan Makassar.

Menanggapi ancaman buruh, Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan hal itu akan membuat iklim usaha di dalam negeri memburuk. Namun, Apindo tidak akan menanggapi rencana aksi itu. 

“Kami tidak meladeni itu karena sebagian besar tidak fokus lagi soal demo karena sah-sah saja mereka demo. Tapi, perlu dipertanyakan kalau mereka demo terus lalu kapan kerjanya?” kata Franky ketika dihubungi kemarin. Ia juga mempertanyakan kinerja dan status kepegawaiannya buruh yang melakukan demonstrasi.

Menurut dia, penangguhan UMP merupakan hak pemerintah pengusaha tidak turut campur. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan sebanyak 908 perusahaan di seluruh Indonesia mengajukan penangguhan pembayaran upah sesuai standar. Pengajuan terbanyak berada di Jakarta. Ia berharap semua pengajuan penangguhan disetujui, namun perusahaan padat karya yang akan diprioritaskan mendapat penangguhan.
Baca Selengkapnya .....

Kesejahteraan Buruh dalam Belenggu Sistem Outsourcing

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Sebulan terakhir, media kerap kali memberitakan ribuan buruh melakukan demonstrasi untuk menuntut hak mereka yaitu kesejahteraan. Walaupun demikian, kita juga patut bangga dengan aksi para buruh yang dengan ribuan orang namun tidak terjadi kerusuhan.
 
Kesejahteraan yang dimaksud berkaitan dengan upah yang diterima buruh. Hal tersebut memang pantas diutarakan sebab para buruh juga telah melakukan kewajiban mereka yaitu bekerja - jika tidak bekerja dengan baik pasti sudah dipecat. Jerih lelah bekerja tentu mengharapkan kesejahteraan. Meskipun demikian, kalangan buruh tetap saja hidup pas-pasan.
Akan tetapi, kita tidak bisa menutup mata kalau bangsa kita sedang di belenggu kemiskinan struktural. Artinya, sekeras/serajin apapun bekerja akan tetap miskin. Hal ini sangat berkaitan dengan upah dan penilaian terhadap para pekerja. Misalkan seorang kuli bangunan yang selalu bekerja keras di tempat kerjanya, dan berusaha hidup hemat masih tetap saja miskin karena kebutuhan yang kian hari kian meningkat. Belum lagi pekerjaannya yang tidak menetap. Selain itu, di dalam masyarakat harga dirinya dianggap rendah sehingga kerja keras yang dilakukannya juga dibayar murah. 

Dengan contoh tersebut, apakah bisa kita katakan bahwa kuli bangunan tersebut malas bekerja sehingga menjadi miskin? Tentu tidak. Itulah mengapa begitu mengerikannya belenggu kemiskinan struktural yang menimpa bangsa kita ini, walaupun gigih bekerja tapi tetap miskin. Berbanding terbalik dengan orang kaya, yang hanya bekerja ringan dan sebentar tetapi penghasilannya jauh lebih besar. Akibatnya, yang kaya semakin kaya dan yang miskin tetap saja miskin. Yang kaya memanfaatkan yang miskin untuk memperkaya diri.

Sama halnya yang terjadi pada buruh. Bekerja keras setiap hari juga tetap membuatnya hidup pas-pasan. Sering juga kita dengar, ungkapan yang menyatakan bahwa jika buruh hidup hemat maka masa depannya akan lebih baik. Pertanyaannya, bagaimana mungkin memikirkan masa depan jika masa kini hidup sengsara? Persoalan kemiskinan buruh adalah persoalan perlakuan terhadap kerja keras dan harga diri buruh. Jika buruh tetap dianggap pekerja murahan, maka kehidupannya pun akan tetap seperti itu, apalagi dengan kondisi munculnya sistem outsourcing sekarang. Buruh hanya dijadikan ‘sapi perah’ oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari sistem outsourcing.

Belenggu Outsourcing

Entah mengapa sistem outsourcing muncul dan legal dalam dunia tenaga kerja. Sistem yang digadang untuk memaksimalkan kualitas seleksi penerimaan pekerja dan kualitas pekerja yang ingin bekerja di suatu perusahaan malah menjadi ladang pemerasan terhadap pekerja/buruh. Saya sendiri sudah sangat gerah dengan sistem ini karena juga membelenggu adik saya. Dari apa yang telah dialami adik saya, saya menyimpulkan bahwa outsourcing tak ada ubahnya seperti calo tenaga kerja (preman pabrik berdasi) hanya saja cara ini lebih dianggap resmi. Oleh karena sistem ini, ada beberapa konsekuensi yang dirasakan langsung oleh adik saya diantaranya: adanya pungutan liar (di awal atau perbulannya), kontrak kerja tidak panjang dan sewaktu-waktu bisa di rumahkan, memiliki dua tuan, susah menjadi pekerja tetap, serta kurang diberikan tunjangan-tunjangan yang seharusnya didapatkan sebagai pekerja.

Akhirnya, keberadaan outsourcing menjadi akar pahit dalam dunia ketenagakerjaan. Bagaimana mungkin para pekerja puas dengan penghasilan yang didapatkannya jika penghasilannya tersebut harus dikurangi beberapa persen kepada lembaga outsourcing. Akhirnya, buruh kehilangan mental dan semangat untuk mencapai kehidupan yang lebih baik. Keadaan ini juga sangat mungkin diturunkan kepada anak dan cucunya. Akibatnya, kemiskinan yang ada tak pernah usai. Lantas, apa arti keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jika secara ekonomi nasib para buruh ditindas? Apa arti kemanusiaan yang adil jika outsourcing menjadi ‘benalu’ bagi buruh? Tak lain dan tak bukan, kematian orang miskin akan sangat menyakitkan karena mati di tengah Negara yang subur dan punya potensi industri yang besar.

Sejahterakan Buruh

Sejahterakan buruh! Itu menjadi seruan kita semua di tengah kondisi perburuhan kita yang amburadul. Sepertinya para buruh hanya dianggap sebagai budak yang harus melayani dengan bekerja. Sepertinya buruh dianggap rendah dalam tingkatan pekerjaan. Sepertinya buruh hanya layak digaji rendah. Kiranya persepsi ini bisa dihapuskan untuk mewujudkan buruh yang sejahtera. 

Setahu saya, Kota Batam adalah Kota industri yang memiliki jumlah pekerja/buruh yang besar. Akan tetapi hingga hari ini, saya sangat jarang mendengar bahwa pekerja/buruh di Batam mengeluh atau berdemonstrasi. Bisa kita simpulkan bahwa pekerja/buruh di Batam memperoleh kesejahteraan dari tempatnya bekerja. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan kondisi buruh yang ada di pulau Jawa yang hampir tiap hari melakukan demonstrasi menuntut kesejahteraan.

Semua masih mungkin saja terjadi misalkan penghapusan outsourcing dan pengupahan buruh yang memberi kesejahteraan. Tentu para buruh juga sadar apa yang dilakukannya untuk perusahaan tidak harus dihargai lebih besar dari seorang manajer atau kepala bagian. Akan tetapi, para buruh juga sadar nilai yang pantas untuk jasa yang diberikan. Oleh karena itu, ada baiknya penetapan upah minimum mendengar suara buruh dan transparansi keuangan perusahaan. Jangan sampai perusahaan bangkrut karena ‘lebih besar pasak daripada tiang’.

Hal ini perlu dilakukan sehingga semua pihak bisa membaca situasi dan menempatkan dirinya untuk keberlanjutan hidup yang lebih panjang. Buruh bergaji rendah lebih baik daripada perusahaan bangkrut dan mem-PHK para pekerjanya. Namun, lebih baik lagi, perusahaan tetap berjalan dengan gaji buruh yang mensejahterakan. Nilainya? Biarlah pihak-pihak yang bersangkutan memikirkannya dengan hati yang tidak serakah. Buruh juga manusia yang butuh hidup sejahtera. Sejahterakan buruh atau kemiskinan struktural akan semakin besar. Jangan sampai kelak orang miskin lebih serakah daripada orang kaya.
Baca Selengkapnya .....

"Kenaikan TDL korbankan kesejahteraan buruh"

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok khawatir, dampak kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) sebesar 15 persen tahun ini berpengaruh pada kesejahteraan buruh. 

Ketua Kadin Depok, Wing Iskandar mengatakan, kenaikkan TDL paling dirasakan perusahaan kecil dan menengah yang menggunakan mesin karena harus melakukan penurunan produksi.   

Wing berharap, kenaikkan TDL tidak berpengaruh pada pendapatan buruh yang sebelumnya telah disepakati kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Depok sebesar Rp 2,2 juta. 

"Ya, mau tidak mau terasa. Penurunan produksi akan berpengaruh pada pendapatan. Sementara pendapatan buruh tidak mau dikurangi. PHK menjadi ancaman," kata Wing kepada wartawan, Senin (7/1/2013).

Namun, dia yakin para pengusaha bisa menyiasati dan mengantisipasi masalah tersebut. "Saya rasa para pengusaha punya antisipasi. Karena TDL naik tidak hanya sekali. Kami sebagai industri hanya menunggu," jelas Wing.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Depok, Inu Kertapati menyatakan, kenaikan TDL semakin memberatkan pengusaha. Selain akibat kenaikan UMK buruh, mereka juga harus menanggung beban kenaikan tarif listrik. 
Baca Selengkapnya .....

"Percuma UMP naik, kalau TDL naik"

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Kalangan buruh menilai kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) percuma naik kalau Tarif Dasar Listrik (TDL) mulai 1 Januari 2013 naik. Pasalnya, hal itu akan menurunkan pendapatan mereka.

"Tentu berdampak pengurangan pendapatan, percuma UMK naik tapi TDL juga naik, jadinya kan balance lagi. Kita sedang berupaya baiknya bagaimana, Apindo kan juga pasti enggak setuju," ungkap Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Depok Sugino, di Depok, Rabu (2/1/2013).

Menurutnya, kenaikan TDL akan membebani perusahaan sehingga mengancam kesejahteraan para buruh. Meski dia paham kenaikan TDL tersebut demi kemajuan perekonomian Indonesia serta mengurangi subsidi.
 
"Industri kan naik juga, cost perusahaan naik, kesejahteraan buruh terancam," tegasnya.

Dia berharap agar pemerintah bisa mengkaji ulang waktu yang tepat untuk memberlakukan kenaikan TDL.

"Keinginan kami supaya pemerintah bijaksana, misalnya tinjau kembali apakah waktunya sudah tepat atau 15 persen itu bisa ditinjau kembali besarannya," imbuhnya. 
Baca Selengkapnya .....

71 Kayawan PT Wiles Steel Keracunan Makanan

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Sebanyak 71 karyawan PT Wiles Steel di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, Kabupate Tangerang, keracunan makanan katering, Selasa (18/9) dini hari. Akibatnya, puluhan karyawan tersebut dilarikan ke klinik dan rumah sakit untuk mendapat pertolongan pertama, karena mengalami pusing dan muntah-muntah.
 
Menurut alahs atu korban, Ahmad, 27, Peristiwa itu terjadi sekitar pukul pukul 03.45 WIB, saat para karyawan bekerja sift malam. Sebelumnya, ke 71 karayawan tersebut sedang istirahat makan, pada pukul 12.00 WIB. Setelah menyantap menu catering seperti nasi, telur balado dan mihun, para karyawan pu melanjutkan kembali aktifitas kerjanya.
 
“Namun dua jam kemudian, tiba-tiba beberapa karyawan mengalami pusing dan muntah-muntah. Akhirnya terpaksa dilarikan ke klinik Rumah Bersalin Zalzabilla, Desa Korelet, Kecamatan Panongan, yang buka 24 jam,” ujarnya.
 
Menurut Ahmad, kejadian tersebut baru pertama lalinya terkjadi di tempat kerjannya. "Sudah dua tahun saya bekerja di sini, dan ini kejadian yang pertama," terangnya.
 
Sementara itu. menurut Dokter Tineke para korban keracunan tersebut, murni keracunan makanan yang dikonsumsi. "Hasil sementara ini memang keracunan. Makanan, tapi untuk jenis racunnya sendiri kami belum tahu, karena sempelnya langsung diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan uji lab," terangnya.
 
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaeni mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan petugas Dinkes ke lokasi pagi hari setelah menerima informasi. "Menu makannya telor dan bihun. Sekitar pukul 14.00 WIB, gejala keracunan timbul. Sebanyak 69 karyawan dilarikan ke klinik dan 2 lagi dirujuk ke RS Al Qadr karena pertimbangan medis," ujarnya.
 
Ia menampik kedua orang yang dirujuk ke RS Al Qadr sakit parah. Diperkirakan dua hari kedepan karyawan tersebut sudah sehat kembali. Sementara 69 karyawan lainnya hingga siang ini sudah mulai pulih dan meninggalkan klinik. Selain itu, Petugas Dinkes juga sudah mengambil sample makanan kathering karyawan pabrik itu berupa telor dan Bihun. Nantinya akan dibawa ke Laboratorium Puspitek dan Laboratorium Kementrian Kesehatan. "Untuk hasil pemeriksaannya bisa satu hingga dua minggu lamanya. Dugaan sementara keracunan ditimbulkan dari makanan kathering,"tandasnya.
Baca Selengkapnya .....

Perapatan Pasar Kemis

Perapatan Pasar Kemis