Showing posts with label NASIONAL. Show all posts
Showing posts with label NASIONAL. Show all posts

Lebak ideal jadi ibu kota Indonesia

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Pengamat ekonomi, Encep Haerudin, mengatakan, Kabupaten Lebak di Provinsi Banten sangat ideal dijadikan alternatif sebagai ibukota Indonesia karena lahan di kabupaten itu begitu luas juga kondisi lingkungan masih asri dan alami.
“Kami setuju Ibukota Indonesia pindah ke Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, karena mudah beradaptasi sebagai daerah penyangga DKI Jakarta,” kata Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) La Tansa Mashiro Rangkasbitung, Rabu.
Nama Lebak terkenal berkat naskah drama Saidjah dan Adinda gubahan Edward Eugene Douwes Dekker, yang penganjur politik balas budi pada masa kolonialisasi Belanda. Lebak dilukiskan dia sebagai kantong kemiskinan absolut yang berujung pada penyeimbangan sosial dan etika kekuasaan oleh penguasa setempat.
Menurut Haerudin, pemindahan ibukota negara harus segera dilakukan tiga sampai empat tahun ke depan karena saat ini Jakarta sudah padat populasi manusia maupun kendaraan.
Bahkan, antrian kendaraan setiap hari sulit bergerak, terutama kemacetan di perempatan maupun persimpangan jalan. Selain itu Jakarta setiap tahun menjadikan daerah “langganan” banjir akibat luapan beberapa sungai dari kawasan Bogor.
Dengan demikian, pemerintah secepatnya untuk mengkaji pemindahan Ibukota Negara dan bukan dijadikan hanya wacana saja ketika Kantor Presiden, Istana Merdeka, dan Istana Negara dilanda banjir.
Sebab pemindahan Ibukota Negara dibeberapa negara juga pernah terjadi, seperti di Amerika Serikat.
“Kami sangat setuju Ibukota Negara berada di Kecamatan Maja, dibandingkan dengan Pulau Luar Jawa,” katanya.
Jarak tempuh Kecamatan Maja dan Jakarta kurang lebih 60 kilometer jika ditempuh kendaraan roda empat hanya satu jam. Begitu pula bisa ditempuh melalui jalur Tol Balaraja dan Serpong.
Baca Selengkapnya .....

Mulai Januari 2014, Sistem Jaminan Sosial Dikelola BPJS

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Mulai Januari 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dikelola oleh satu badan yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Nanti pada Januari 2014, itu dikelola oleh satu badan, namanya BPJS tapi kontraknya tetap sama saja. Pendataannya nanti akan pakai e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) sebagai single identity,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi usai meresmikan Rumah Sakit Siloam di Makassar, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya sistem jaminan kesehatan yang berjalan, premi dibiayai. Itulah yang dipakai untuk layanan kesehatan yang komperehensif dan bermutu sesuai dengan UU. Maka bagi yang tidak mampu, pemerintah yang bayar preminya itulah yang disebut Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Begitu juga dengan rumah sakit yang dikelola swasta, jika memiliki kelas yang sama yaitu kelas tiga, perlakuan, pelayanan dan pembayaran juga sama. Sehingga tidak dibedakan baik dari sisi tanggung jawab yang memberikan layanan kesehatan dan sisi yang memperoleh jaminan.
“Seperti rumah sakit ini, rumah sakit swasta, menurut undang-undang, 25 persen minimum itu kelas tiga dan rumah sakit ini sudah punya kelas tiga dan itu bisa melayani masyarakat yang menjadi peserta baik dari Jamkesmas pada saat ini dan nanti pada saat sudah berlaku Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga bisa menjadi peserta dari jaminan sosial kesehatan,” jelasnya
Baca Selengkapnya .....

Anton Medan Mengaku Ditawari Farhat Abas Rp 500 Juta untuk Damai

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online

WARTA PAKEM - JAKARTA: Anton Medan yang juga Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Atau Ramdan Effendi Mengaku sempat ditawari uang Rp 500 juta oleh Farhat Abas agar laporannya  terkait  "kicauan" pengacara muda tersebut dicabut. 

"Ada orang suruhan Dia (farhat Abas) yang datang dan menemui saya,kemduian dia menawari saya agar mencabut laporan saya," ungkap Anton Medan kepada Wartawan, Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2) 

Anton menjelasan orang suruhan Farhat tersebut sempat menwarkan uang sebanyak Rp 500 juta,agar kasusnya selesai, Namun hal tersebut ditolak olehnya lantaran Anton yang mewakili Umat Tionghoa menganggap apa yang dilakukan oleh Farhat dalam kicauanya  diduga menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, atau Ahok melalui serta  dianggap mengandung unsur sara dan memicu perpecahan anatar etnis. 

"Saya tidak sendirian, saya sebagai ketua PITI mendapatkan kepercayaan untuk mengawal kasus ini agar selasi,dan Farhat mendaptkan apa yang telah diperbuatnya," ungkapnya.

Selain itu, Anton yang menggap  Farhat  sebagai pengacara sangat tidak memahami tentang empat pilar kebangsaan tersebut juga berencana akan mengirim surat kepada PERADI ( Persatuan Advokat Indonesia) agar izin praktek pengacara Farhat di cabut karena sudah jelas Farhat sebagai Pengcara yang tidak memiliki nilai-nilai kebangsaan. 

"Kamis saya akan melaporkan Farhat Ke PERADI agar izin prakteknya dicabut,"katanya.

Ditambahknya, kedatangan dirinya Ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk laporan yang dilaporkan pada 10 Januari lalu.

"Hari ini agendanya keterangan saksi, dan saya datang bersama dua saksi,"ungkapnya.

Sebelumnya ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia itu melaporkan suami dari penyanyi Nia Daniati, Farhat Abbas, ke Polda Metro Jaya, terkait ucapannya yang dianggap menyerang salah satu etnis di Indonesia.

Anton menilai Farhat diduga melanggar pasal 4 huruf (b) ayat (1) UU 40/2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Selain Anton, pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya .....

Kebutuhan Hidup Buruh Lajang

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Penentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten/Provinsi termasuk Upah Sektoral dilakukan melalui survey yang salah satu acuan dan menjadi landasan hukumnya adalah Permenakertrans 17/2005 tentang Komponen Hidup Layak (KHL) yang terdiri dari 46 Komponen. Pada prakteknya komponen-komponen yang ada tidak sesuai dengan realita kebutuhan hidup buruh/pekerja saat ini. Dalam Permen 17 tahun 2005 ini, kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah untuk Kebutuhan Hidup Buruh Lajang.
Sebagaimana di jelaskan dalam Peraturan Menteri ini di pasal 1 ayat 1 yang dimaksud dengan: Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non-fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. Artinya, kebutuhan hidup bagi para buruh yang sudah berkeluarga, sampai sejauh ini tidak masuk dalam hitungan.
Tapi salah satu hal yang tidak pernah berubah adalah standar barang dan jasanya serta kualitasnya sehingga permen 17 tahun 2005 sangat jelas mengatakan bahwa buruh Indonesia, tidak boleh berkeluarga, buruh Indonesia tidak boleh tinggal di tempat yang lebih baik dan buruh di Indonesia juga tidak boleh memiliki rumah dan lain sebagainya semua barang dan jasa yang menjadi dasar perhitungan adalah barang dan jasa kelas 3 atau dalam lampiran tersebut disebutkan kualitas sedang satu kata yang sangat sumir.
 

Kritik Terhadap Permenakertrans No 17 Tahun 2005

  1. KHL yang dimaksud didasarkan pd kebutuhan hidup layak buruh/pekerja lajang. Pasal 1 ayat 1 menyatakan: “Kebutuhan Hidup Layak yang selanjutnya disingkat KHL adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan.” Artinya orientasi penentuan upah memang tidak memperhitungkan kenyataan mayoritas buruh dan pekerja sudah berkeluaga. Dari definisi ini saja sudah bisa dipastikan, dengan alibi “safety net”, upah yang diterima cenderung tak akan cukup bagi buruh dan keluarganya.
  2. Perlu adanya penambahan komponen yang sesuai realitas kebutuhan hidup buruh dan pekerja. Oleh karenanya penambahan komponen harus ditambah sekurang-kurangnya 40 komponen (menjadi 86 komponen) atau menjadi 122 komponen sesuai tuntutan buruh mengingat kebutuhan riil saat ini. Komponen tersebut diantaranya:
    • Untuk Jenis barang makanan dan minuman harus ditambah komponen berupa air mineral galon.
    • Untuk jenis barang sandang harus ditambah komponen berupa; celana pendek, kaos lengan pendek, baju tidur, jaket, kaos kaki, tas kerja, sapu tangan, dompet, jam dinding, ikat pinggang, topi/kerudung, dan payung/jas hujan.
    • Untuk jenis barang perumahan harus ditambah komponen : keset kaki, hanger, korden, sapu ijuk, sapu lidi, kain pel, tempat sampah, pengki, rak piring, kompor gas, gas elpiji, gayung, tikar, seterika, meja seterika, kipas angin, dispenser, magic-com.
    • Untuk jenis barang pendidikan harus ditambah komponen televisi.
    • Untuk jenis barang kesehatan harus ditambah komponen pembersih muka, sisir, minyak rambut, gunting kuku, cotton bud, parfum, bedak, lipstick, suplemen.

Revisi Permenakertrans No 17 Tahun 2005

Setelah didesak berbagai pihak, terutama para buruh dan pekerja, Menakertrans hari ini menerbitkan revisi terhadap permenakertrans 17/2005. Harapan bahwa revisi akan melahirkan kenaikan upah yang signifikan di tahun 2013 dan seterusnya nampaknya hanya sekedar mimpi.
Beberapa catatan penting dari revisi tersebut adalah:
  1. Definisi KHL bagi buruh/pekerja lajang TIDAK BERUBAH. Pada rapat dengan komisi IX DPR RI siang tadi, Menakertrans menyatakan bahwa logika berpikir yang digunakan “jika lajang saja upah minimumnya demikian, maka yang sudah berkeluarga harus lebih. Jika KHL mengacu pada buruh/pekerja yang sudah berkeluarga dikhawatirkan pengusaha tidak bisa bayar”.
    Logika yang justru memperlihatkan ketidakberpihakan Pemerintah kepada buruh dan pekerja. Seolah-olah persoalan hubungan industrial hanya lahir dari ongkos yang harus dikeluarkan pengusaha bagi buruh/pekerja.
  2. Hanya terdapat penambahan 14 komponen, dengan penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL sebanyak 8 komponen.
  3. Perubahan jenis kebutuhan KHL dari (semula kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah) menjadi kompor gas dan gas elpiji 2 tabung @3kg. Dari komponen-komponen tersebut bukan hanya bermasalah dari segi kuantitas, namun juga lemah dari sisi kualitas. Apabila survey penentuan upah mengacu pada revisi ini, tak akan ada peningkatan upah buruh, malah cenderung UMK Kota/Kab/Provinsi akan rendah. Sebagai contoh pada komponen minyak tanah diganti gas (karena konversi minyak tanah ke Gas sesuai kebijakan Pemerintah). Apabila diasumsikan kebutuhan minyak tanah 10 liter perbulan, jika 1 liter = Rp.10.000 maka kebutuhan per bulan buruh Rp.100.000,-. Tapi, jika asumsi 2 tabung gas elpiji 3kg perbulan (@ Rp. 15.000) seperti dalam revisi, maka kebutuhan energi per bulan hanya = Rp.30.000.
  4. Penentuan tambahan komponen didasarkan pada survey di 15 provinsi yg metode dan praktek surveynya dipertanyakan:
    • Dari 3000 responden hanya 724 responden yang masuk definisi lajang masa kerja dibawah 1 tahun. Artinya validitas yang sesuai dengsn KHL lajang hanya 24,13%;
    • Survey dilakukan di 15 Provinsi yg mayoritas bukan kawasan industri.

Rekomendasi Politik

  1. Menolak isi revisi Permenakertrans 17/2005 karena berindikasi kuat merupakan agenda “kebijakan politik upah murah”.
  2. Mendesak dilakukan survey ulang untuk menentukan komponen dalam KHL di daerah-daerah di sekitar kawasan industri yang padat pemukiman buruh/pekerja.
  3. Mendesak KHL yang digunakan BUKAN KHL LAJANG, tapi KHL BERKELUARGA (minimal dengan 2 anak).
  4. Mendesak pemerintah untuk melahirkan kebijakan politik, kebijakan ekonomi, kebijakan investasi yang pro tidak hanya pada buruh tapi juga industri dan pengusaha dalam negeri meliputi:
    • Keringanan pajak;
    • Bunga bank rendah;
    • Subsidi energi;
    • Regulasi (termasuk perijinan) yang murah, cepat dan murah;
    • Perbaikan dan pembangunan infrastruktur;
    • Penghapusan “pungli”;
    • Mengembangkan industri bahan baku.
  5. Mendukung buruh dan pekerja di seluruh Indonesia yang akan melakukan aksi serempak pada tanggal 12 Juli 2012 untuk menuntut kerja layak upah layak.
  6. Mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan politik yang arahnya pemiskinan bagi kaum buruh dan pekerja.

Baca Selengkapnya .....

Sel Angelina Sondakh Digeledah

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


kasus suap pembahasan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Angelina Sondakh (Angie), berbuntut panjang. Petugas Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menggeladah ruang tahanan Angie.

Penggeledahan petugas Rutan Pondok Bambu ini diamini Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah. Menurut dia, penggeledahan itu menyusul kicauan di Twitter dari akun Angelina Sondakh. "Memang digeledah. Dengan ada berita dia main Twitter, kamarnya digeledah," kata Teuku, Minggu (13/1/2013) seperti dikutip Tribunnews.com.

Saat penggeledahan tersebut, janda Adjie Massaid itu sempat ngotot dan marah-marah kepada petugas tahanan Rutan Pondok Bambu yang melakukan penggeledahan di sel.

"Ibu tahu saya di tahanan seperti apa, gimana saya mau main Twitter. Diacak-acak lagi," kata Nasrullah menirukan sikap Angie kepada petugas rutan.

Namun, petugas rutan khusus tahanan wanita itu, kata Nasrullah, tetap saja melakukan penggeledahan di kamar Angie. Padahal, diakui Angie kepada Nasrullah, Jumat, tersebut dirinya seharian mengaji.

"Petugas rutan cuma bilang dia, kan, menjalankan SOP (standar operasional prosedur). Ya, sudah, jangan dibesar-besarkan lagi," ujarnya.

Soal Twitter Angie, Nasrullah enggan berkomentar banyak. Sebab, hal itu akan menjadi polemik. "Apalagi sampai muncul di media. Angie, kan, punya anak-anak yang bisa baca koran atau media lainnya," katanya.

Nasrullah menyatakan, akun Twitter kliennya @SondakhAngelina telah dibajak orang yang tidak bertanggung jawab. Nasrullah memastikan, kliennya itu tidak nge-tweet selama berada dalam Rumah Tahanan Pondok Bambu. "Saya konfirmasi ke pihak keluarganya, Twitter itu dibajak. Tidak mungkin Angie nge-tweet. Sejak pagi dia tengah ikut pengajian di rutan. Kepala rutan bisa menjelaskan," ucapnya.

Menurut Nasrullah, selama ini akun Twitter kliennya itu dikelola pihak keluarga. Dia sudah memastikan tidak ada pihak keluarga yang berkicau di Twitter, apalagi menyebut-nyebut nama Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.  "Jadi ada yang jahat sekali, Twitter Angie dibajak kemudian digunakan," katanya.

Angie mendekam di Rutan Pondok Bambu karena menjadi pesakitan dalam kasus penerimaan suap kepengurusan anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kamis (10/1/2013) kemarin, Angie dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Sehari setelah vonis, akun Twitter @SondakhAngelina tampak aktif nge-tweet setelah tidak lagi "berkicau" sejak 7 April 2012. Akun itu berkata
"Ini semua hanya permainan politik dan yang berperan penting semua adalah pejabat tinggi partai, saya tetap sabar dan terus bedoa".

Sebelumnya, kicauan akun tersebut sempat menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum. Tetapi, beberapa waktu kemudian, akun yang mengandung nama Anas itu dihapus.

Berbeda dengan Nasrullah, Lucky Sondakh, ayah Angie, lebih mau terbuka kepada awak media. Lucky mengakui, Angie tetap menjalin komunikasi dengan dirinya. Bahkan, dari dalam jeruji besi, janda mendiang Adjie Massaid ini masih bisa curhat dengan sang Ayah.

Demikian diakui Lucky saat hadir di persidangan Angie dengan agenda pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/1/2013). Bahkan, jelang vonis, Angie, kata Lucky, sempat curhat yang disinyalir melalui telepon genggam.

Untuk hari ini saja, sambung Lucky ketika itu, Angie menghubungi dirinya. Meskipun sebelum hadir di pengadilan tipikor, Lukcy mengaku sempat mengunjungi Angie di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Ini SMS-nya tiap hari ada," kata Lucky. Bahkan, Lukcy sempat hendak meyakinkan hal tersebut dengan ingin menunjukan percakapan Angie dengan dirinya melalui telepon genggam miliknya. "Tadi pagi, ya, dua (lewat BBM dan SMS)," ujar Lucky Kamis lalu seperti dikutip Tribunnes.com.
 

Untuk pesan yang diberikan sang Ayah, Lukcy mengaku memberikan dukungan moral. "Saya bilang,live must go on," katanya.
Baca Selengkapnya .....

Pasar CPO Indonesia terancam dicaplok Malaysia

By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


Jika pemerintah Indonesia tidak segera menyikapi penurunan BK CPO Malaysia dengan menurunkan BK CPO dalam negeri, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) khawatir kehilangan pasar di India dan Pakistan.

"Kalau pemerintah tidak melakukan adjusment, kita akan kalah dengan Malaysia. Kita bisa kehilangan pasar di India dan Pakistan yang sebelumnya kita kuasai," ujar Sekretaris Jenderal GAPKI, Joko Supriono dalam konferensi pers di Kantor GAPKI, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Joko mengemukakan, per tahun Indonesia mengekspor 5 juta ton CPO ke India, jauh di atas Malaysia yang hanya 1 juta ton. Sementara pasar CPO Indonesia di Pakistan sempat menyusut sampai 160 ribu ton akibat direbut Malaysia. Namun, baru-baru ini Indonesia kembali menguasai.

"Dulu kita pernah ekspor CPO ke Pakistan sampai 1,2 juta ton. Tapi, karena ada perjanjian antara Pakistan dan Malaysia, ekspor kita tergerus tinggal 160 ribu ton. Tahun ini kita masukan sekitar 600 ribu meski sudah tidak ada perbedaan tarif bea masuk antara Indonesia dan Malaysia," ungkapnya.

Pada 2013, lanjut Joko, GAPKI menargetkan ekspor CPO hingga 20 juta ton, meningkat dibanding realisasi ekpor CPO pada 2011 sebesar 18,1 juta ton. 

"Konsumsi dalam negeri masih 6,5 juta ton pada 2012. Kalaupun di dalam negeri naik sampai 7 juta ton, setidaknya mendekati 20 juta ton harus kita ekspor," ujar Joko.
Baca Selengkapnya .....

Perapatan Pasar Kemis

Perapatan Pasar Kemis