
Diketahui sebelumnya, Ismet terseret kasus dugaan korupsi pengadaan armada pemadam kebakaran (damkar) sekitar Rp 10 miliar.
Saat ditanya anggota DPR Komisi I dari Partai Golkar tersebut mengaku kasus ayahnya itu telah selesai.
“Tidak ada itu, itu sudah selesai,” kata Ahmed Zaki Iskandar sesuai kampanye di Lapangan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (26/11). Namun, ketika ditanya apakah yang dimaksud selesai sudah mendapat surat pemberhentian penyidikan perkara (SP3). “Saya tak tahu, pokoknya sudah selesai,” ujar Zaki seraya bergegas meninggalkan wartawan.
Diketahui sebelumnya, Bupati Tangerang Ismet pada tanggal 21 Oktober 2003 telah melakukan penunjukan langsung kepada PT. Alam Rimbun Semesta milik pengusaha Tjiam Ming Haw guna melaksanakan proyek pengadaan tiga unit mobil damkar dan satu unit mobil tangga hydrolik dengan nomor surat 602.21/2307-Umum/2003.
Dalam proyek tersebut tercatat pihak Pemkab Tangerang telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp10.135.400.000. Dalam kasus ini Bupati juga dinilai telah melakukan tindak korupsi administratif karena penunjukan langsung yang dilakukan dalam proyek pengadaan armada damkar tidak terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pihak DPRD Kabupaten Tangerang . Ismet sendiri telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Namun hingga kini kejelasan hukum kasus yang menimbulkan kerugian negara itu, tak terdengar lagi.