Media Center
Jakarta, 15 Januari 2013 kemarin Mahkamah Konstitusi menolak Gugatan Pasangan H. Achmad Suwandi, SH dan Muhlis yang menggugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang atas kecurangan-kecurangan yang terjadi ketika pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2013 – 2018. Bertepat di Ruang Sidang Pleno lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta.

Yang menjadi bahan gugatan pasangan H. Achmad Suwandi, SH dan Muhlis adalah mengenai masalah permohonan keberatan terhadap surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang Nomor : 087/Kpts/KPU-Kab.Tng/015436389/XII/2012 tertanggal 14 Desember 2012 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Periode 2013 – 2018. Hal- hal yang menjadi gugatan pihak pemohon di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Daftar Pemilih Tetap yang bermasalah;
2. Penggelembungan jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan nama pemilih fiktif;
3. Penggandaan pemilih dengan cara mencantumkan nama pemilih lebih dari satu kali dalam DPT;
4. Melakukan pembiaran terhadap tindakan politik uang ( Money Politik )
Secara laporan dan keterangan yang ada, MK menolak gugatan tersebut dikarenakan gugatan yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum. Dengan telah ditetapkannya keputusan MK maka dengan ini Kabuapaten Tangerang tidak akan ada pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang atau PSU.

Keputusan MK yang telah ditetapkan ini sekaligus memperlancar jalannya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar dan H. Hermansyah melaju ke kursi No 1 di Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua MK Achmad Sodiki membacakan keputusannya menolak seluruh permohonan yang diajukan. Dengan tidak adanya bukti –bukti yang kuat diajukan oleh Pemohon maka dengan ini MK mengetuk palu bahwa sidang Gugatan Pasangan Calon Bupati H. Achmad Suwandi, SH dan Muhlis telah selesai.
Devisi Hukum dan Advokasi KPU Kabupaten Tangerang, H. ADE AWALUDIN menegaskan amar putusan menjelaskan bahwa pemohon hanya tidak bisa meyakinkan hakim, bukti- bukti yang tidak memadai dan saksi- saksi yang tidak mencukupi. Dengan keputusan ini, langkah selanjutnya DPRD Kabupaten Tangerang sudah harus mengagendakan Rapat Persiapan Pelantikan Bupati dan wakil Bupati Tangerang Periode 2013 – 2018. AMMU
0 comments:
Post a Comment