By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online
Ditegaskan syarat-syarat permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK diterima adalah, permohonan disetujui serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Para Gubernur di seluruh Indonesia harus mengikuti ketentuan dalam mengabulkan atau menolak permohonan penangguhan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kota/Kabupaten tahun 2013 yang diajukan ribuan perusahaan saat ini.
“Ya pemerintah jangan asal menerima atau menolak. Tapi ikuti aturan yang ada,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Jamsostek), Irianto Simbolon, Jumat (4/1).
Hal senada dikatakan oleh Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Syukur Sarto. “Perusahaan yang ramai mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK 2013 ini tidak mengikuti ketentuan yang ada. Karena itu saya minta pemerintah harus menolak permohonan itu,” kata dia.
Ketentuan yang dimaksud Irianto dan Syukur adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) RI Nomor 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Di situ ditegaskan syarat-syarat permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK diterima adalah, permohonan disetujui serikat pekerja perusahaan yang bersangkutan.
Kedua, perusahaan yang bersangkutan dalam dua tahun terakhir berturut-turut rugi. Ketiga, membayar upah minimum sesuai upah minimum yang lama. Keempat, membayar upah minimum lebih tinggi dari upah minimum yang lama tetapi lebih rendah dari upah minimum yang baru. Kelima, menaikan upah secara bertahap.
Menurut Irianto, sampai Jumat (4/1), ada 885 perusahaan di DKI Jakarta, Jawa Timur dan Jawa Barat telah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK 2013 ke kepada gubernur masing-masing.
Perusahaan itu adalah perusahaan padat karya yang begerak dalam bidang alas kaki, mainan, tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Kita dari Kemnakertrans telah meminta para gubernur agar segera memproses permohonan perusahaan-perusahaan itu dengan catatan tidak mengabaikan ketentuan yang ada,” kata dia.
Sementara data Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyebutkan, sampai akhir Desember 2012 sudah sebanyak 1.312 perusahaan padat karya di Indonesia telah mengajukan permohonan penangguhan pelaksanaan UMP/UMK 2013.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenperin, Ansari Bukhari, meminta Kemnakertrans mengabulkan permohonan penangguhan UMP/UMK yang diajukan 1.312 perusahaan padat karya.
Menurut Ansari, bila penangguhan pelaksanaan UMP/UMK tidak dikabulkan, bukan tidak mungkin terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di banyak perusahaan akan terjadi.
Perapatan Pasar Kemis
