Siswi Hamil di Rajeg Dilarang UN

Posted on
  • by
  • in
  • Labels: PASARKEMIS
  • By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online


    Kasus sekolah yang melarang siswanya mengikuti ujian nasional (UN) kembali terjadi di Kabupaten Tangerang. Siti Muqoyah (17), siswi kelas XII SMA Al-Azhariyah Desa Sukasari, Kecamatan Rajeg dilarang mengikuti UN yang digelar hari ini lantaran ketahuan hamil. Sekolah juga mengeluarkan Siti Muqoyah karena dianggap membuat aib sekolah.
    Maryani, ibu Siti Muqoyah mengatakan, anaknya dikeluarkan dari sekolah dua minggu menjelang pelaksanaan UN. “Sebelumnya saya mendapat surat panggilan dari sekolah. Hari itu juga saya langsung ke sekolah,” kata Maryani kepada Satelit News, Minggu (14/4).
    Bersama suami Asnaja, suaminya, Maryani mendatangi sekolah dan bertemu pihak Kepala Sekolah. Namun, Maryani kaget bukan kepalang mendengar keputusan sekolah yang memecat anaknya. Siti Muqoyah dikeluarkan dari sekolah lantaran dianggap telah melakukan pencemaran nama baik sekolah dengan berbuat asusila. “Saya dipanggil karena pihak sekolah mendapat informasi anak saya berbuat asusila. Makanya saya datang dan menjelaskan apa adanya,” ujarnya.
    Saat itu, Maryani sempat memohon agar anaknya tidak dikeluarkan. Pertimbangannya karena saat itu UN tinggal dua minggu lagi. Sayang, permohonannya pun pupus lantaran pihak sekolah keukeuh mengeluarkan Siti Muqoyah dari sekolah.
     “Saat itu kepala sekolah bilang jika sekolahnya tidak menerima siswa yang bermasalah, baik karena kasus narkoba, tawuran dan hamil. Pokoknya yang urakanlah,” ungkap Maryani menirukan ucapan Kepala Sekolah SMA Al-Azhariyah.
    Mirisnya lagi, menjelang pelaksanaan UN, Maryani mengaku telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 1.050.000 sebagai persyaratan administrasi untuk mengikuti UN. Anehnya, kata Maryani, uang itu tidak bisa dikembalikan lagi. “Uang administrasi yang sudah saya bayar katanya hangus,”ucap Maryani.
    Semenjak Siti Muqoyah dikeluarkan sekolah dan tidak boleh mengikuti UN, Maryani mengaku masih terus memperjuangkan hak pendidikan anaknya. Apalagi ia mengetahui jika pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membolehkan bagi setiap siswa yang bermasalah, baik karena kasus narkoba, tawuran dan hamil mengikuti UN. “Saya mohon anak saya bisa ikut UN, karena kasihan, dan sayang tinggal selangkah lagi,” harapnya.
    Hingga berita ini diturunkan, pihak SMA yang berada di bawah naungan Yayasan Al-Azhariyah belum bisa dimintai keterangan terkait larangan mengikuti UN yang menimpa Siti Muqoyah.
    Terpisah, Kepala Bidang SMA dan SMK Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Undang Wahyudin mengaku pihaknya sudah mendapat informasi ini dan sudah meminta Kepala Sekolah untuk mengizinkan Siti Muqoyah ikut UN. “Kami sudah minta kepala sekolahnya untuk memberi kesempatan kepada Siti Muqoyah untuk ikut UN. Kalau memang tidak bisa, diupayakan ikut UN susulan,” tukasnya.
    Sudirman Ikut UN Susulan
    Sementara itu, Sudirman (17), siswa kelas XII SMAN 7 Kresek, Kabupaten Tangerang yang dilarang ikut UN lantaran sudah menikah akhirnya bernafas lega. Sudirman yang sempat mengadukan kasusnya ke Komnas Perlindungan Anak itu dizinkan mengikuti UN, tapi UN susulan. Selain Sudirman, istrinya Eva Nurul Fadiroh siswi kelas XII SMAN 17 Kabupaten Tangerang juga diperbolehkan ikut UN susulan.
    “Informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bahwa Sudirman dan Eva diperbolehkan mengikuti UN susulan pada tanggal 22 April mendatang. Jadi sudah jelas dia boleh mengikuti UN lagi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Arsyad Husein.
    Sebelumnya, kasus siswa yang tidak boleh mengikuti UN sempat ramai menjadi perbincangan publik, setelah dua siswa kelas XII di SMAN Kabupaten Tangerang, Muhammad Sudirman (17) dan Eva Nurul Fadiroh (17), dikeluarkan dan dilarang mengikuti UN oleh sekolahnya masing-masing, karena menikah dan hamil. Namun hal ini mendapat respon dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang membolehkan semua siswa yang bermasalah, karena kasus narkoba, kriminal dan menikah untuk mengikuti pelaksanaan UN tahun 2013 ini. 

    1 comments:

    Anonymous said...

    Ini, kepala sekolahnya nggak baca berita dan dengar berita Tv ,kalau murid bermasalahpun tetap punya hak pendidikan...UUD-1945. Peraturan sekolah, hirarkhinya jauuuh dibawah UUD tsb...batal demi hukum....
    Kepala sekolah kok nggak suka baca-2 ya.....Padahal bos besarnya ( Pak Mentri, udah bilang...bisa ikut UN, bagi siswa yg bermasalah sekalipun....

    Perapatan Pasar Kemis

    Perapatan Pasar Kemis