By : Warta Pakem, Koran Pasar Kemis Online
WARTA PAKEM - JAKARTA: Anton Medan yang juga Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Atau Ramdan Effendi Mengaku sempat ditawari uang Rp 500 juta oleh Farhat Abas agar laporannya terkait "kicauan" pengacara muda tersebut dicabut.
"Ada orang suruhan Dia (farhat Abas) yang datang dan menemui saya,kemduian dia menawari saya agar mencabut laporan saya," ungkap Anton Medan kepada Wartawan, Mapolda Metro Jaya, Senin (11/2)
Anton menjelasan orang suruhan Farhat tersebut sempat menwarkan uang sebanyak Rp 500 juta,agar kasusnya selesai, Namun hal tersebut ditolak olehnya lantaran Anton yang mewakili Umat Tionghoa menganggap apa yang dilakukan oleh Farhat dalam kicauanya diduga menghina Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama, atau Ahok melalui serta dianggap mengandung unsur sara dan memicu perpecahan anatar etnis.
"Saya tidak sendirian, saya sebagai ketua PITI mendapatkan kepercayaan untuk mengawal kasus ini agar selasi,dan Farhat mendaptkan apa yang telah diperbuatnya," ungkapnya.
Selain itu, Anton yang menggap Farhat sebagai pengacara sangat tidak memahami tentang empat pilar kebangsaan tersebut juga berencana akan mengirim surat kepada PERADI ( Persatuan Advokat Indonesia) agar izin praktek pengacara Farhat di cabut karena sudah jelas Farhat sebagai Pengcara yang tidak memiliki nilai-nilai kebangsaan.
"Kamis saya akan melaporkan Farhat Ke PERADI agar izin prakteknya dicabut,"katanya.
Ditambahknya, kedatangan dirinya Ke Polda Metro Jaya adalah untuk memenuhi panggilan Penyidik Polda Metro Jaya sebagai saksi untuk laporan yang dilaporkan pada 10 Januari lalu.
"Hari ini agendanya keterangan saksi, dan saya datang bersama dua saksi,"ungkapnya.
Sebelumnya ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia itu melaporkan suami dari penyanyi Nia Daniati, Farhat Abbas, ke Polda Metro Jaya, terkait ucapannya yang dianggap menyerang salah satu etnis di Indonesia.
Anton menilai Farhat diduga melanggar pasal 4 huruf (b) ayat (1) UU 40/2004 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Selain Anton, pimpinan Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB), Ramdan Alamsyah juga mengadukan Farhat Abbas terkait tuduhan yang sama ke Polda Metro Jaya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Perapatan Pasar Kemis

0 comments:
Post a Comment