Mulai Januari 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan dikelola oleh satu badan yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
“Nanti pada Januari 2014, itu dikelola oleh satu badan, namanya BPJS tapi kontraknya tetap sama saja. Pendataannya nanti akan pakai e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) sebagai single identity,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi usai meresmikan Rumah Sakit Siloam di Makassar, Rabu (17/4).
Ia menjelaskan, pada prinsipnya sistem jaminan kesehatan yang berjalan, premi dibiayai. Itulah yang dipakai untuk layanan kesehatan yang komperehensif dan bermutu sesuai dengan UU. Maka bagi yang tidak mampu, pemerintah yang bayar preminya itulah yang disebut Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Begitu juga dengan rumah sakit yang dikelola swasta, jika memiliki kelas yang sama yaitu kelas tiga, perlakuan, pelayanan dan pembayaran juga sama. Sehingga tidak dibedakan baik dari sisi tanggung jawab yang memberikan layanan kesehatan dan sisi yang memperoleh jaminan.
“Seperti rumah sakit ini, rumah sakit swasta, menurut undang-undang, 25 persen minimum itu kelas tiga dan rumah sakit ini sudah punya kelas tiga dan itu bisa melayani masyarakat yang menjadi peserta baik dari Jamkesmas pada saat ini dan nanti pada saat sudah berlaku Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga bisa menjadi peserta dari jaminan sosial kesehatan,” jelasnya
0 comments:
Post a Comment